Ketika mendengar kata pajak, banyak orang yang tidak asing dengan istilah satu ini. Ada yang namanya pajak penghasilan, pajak tanah, dan pajak kendaraan. Dalam menyelesaikan urusan pajak, tentunya masyarakat sering menggunakan jasa konsultan pajak. Berapakah tarif jasa konsultan pajak Jakarta?
Jika berbicara mengenai tarif pajak, tentunya setiap perusahaan jasa memiliki standart harga yang berbeda-beda. Begitu juga dengan konsultan pajak Jakarta yang memang sudah lama memberikan layanan konsultasi pajak kepada masyarakat luas.
Mengenal Jenis Layanan Jasa Konsultan Pajak Jakarta
Jasa konsultan pajak sering kali dibutuhkan banyak perusahaan besar untuk menyelesaikan masalah perpajakan. Tujuan menggunakan layanan konsultan pajak yaitu untuk membantu wajib pajak dalam membayar pajak sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku. Apa saja layanan konsultan pajak?
· Kepatuhan Pajak
Konsultan pajak Jakarta bisa membantu untuk mengurus hal-hal yang berhubungan dengan kepatuhan pajak kepada klien yang bersangkutan. Kepatuhan pajak disini meliputi aktivitas membayar, menghitung, dan juga melaporkan pajak.
· Perencanaan Pajak
Jasa konsultan pajak Jakarta juga siap untuk memberikan layanan perencanaan pajak agar keuntungan klien lebih maksimal. Perusahaan perlu terbuka dalam memberikan informasi finansial kepada jasa konsultan pajak.
· Pendampingan dan Pemeriksaan
Konsultan pajak bertanggung jawab mewakili dan mendampingi klien saat pemeriksaan pajak berlangsung. Hal ini diperlukan karena banyak wajib pajak yang belum memahami permasalahan dalam dunia pajak.
· Restitusi Pajak
Biasanya ada klien yang membutuhkan pengembalian kelebihan dalam pembayaran pajak. Konsultan pajak Jakarta akan membantu prosesnya sampai selesai.
· Konsultasi dan Penyelesaian Sengketa Pajak
Jika terjadi sengketa pajak yang tidak mampu ditangani secara pribadi, maka konsultan pajak Jakarta siap membantu memberikan konsultasi dan solusi. Misalnya dalam hal mengajukan keberatan pajak atau semacam banding.
Berapa Tarif Konsultan Pajak Jakarta?
· Harga SPT Perusahaan Tahunan
- Rp 200 jt-Rp 5 milyar = Rp3.500.000,-
- Rp 5 milyar – Rp 10 milyar = Rp5.000.000,-
- Rp 10 milyar – Rp 15 milyar = Rp 7.000.000,-
- Rp 15 milyar – Rp 20 milyar = Rp 9.000.000,-
· Harga SPT Tahunan Pribadi
- PPh Pribadi 1770 SS = Rp 300.000,-
- PPh Pribadi 1770 S = Rp 500.000,-
Tertarik menggunakan jasa konsultan pajak Jakarta? Semua urusan perpajakan dan keuangan akan lebih mudah dan efisien. Langsung saja hubungi laman penawaran https://www.consultpro.id/ untuk mengonsultasikan masalah dan tarif pelayanan.